Inspeksi keselamatan kerja dilakukan di setiap area kerja dan kegiatan meliputi:
perencanaan inspeksi;
persiapan inspeksi;
pelaksanaan inspeksi;
rekomendasi dan tindak lanjut hasil inspeksi;
evaluasi inspeksi; dan
laporan dan penyebarluasan hasil inspeksi.
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 30-32
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur inspeksi pelaksanaan keselamatan kerja Pertambangan. Prosedur inspeksi paling sedikit terdiri dari:
1) tujuan inspeksi;
2) jenis inspeksi;
3) pelaksana inspeksi;
4) objek inspeksi;
5) jadwal dan frekuensi inspeksi;
6) lembar periksa inspeksi;
7) peralatan inspeksi;
8) metode atau tata cara inspeksi;
9) pelaksanaan inspeksi;
10) klasifikasi bahaya;
11) laporan inspeksi;
12) tindak lanjut inspeksi;
13) evaluasi hasil tindak lanjut inspeksi; dan
14) dokumentasi.
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menyusun, menetapkan, dan melaksanakan inspeksi meliputi kegiatan:
1) Perencanaan inspeksi
Program inspeksi disusun berdasarkan penilaian risiko. Dalam perencanaan inspeksi ditentukan:
a) objek inspeksi;
b) jadwal pelaksanaan inspeksi antara lain secara berkala atau sewaktu-waktu;
c) petugas inspeksi;
d) metode inspeksi antara lain inspeksi silang dan inspeksi bersama; dan
e) biaya pelaksanaan inspeksi.
2) Persiapan inspeksi
Sebelum inspeksi dilaksanakan perlu disiapkan paling sedikit meliputi:
a) prosedur, standar, dan check list yang berlaku dan berhubungan terhadap objek yang akan diinspeksi;
b) alat ukur dan alat uji;
c) buku catatan; dan
d) kamera atau alat dokumentasi lainnya.
3) Pelaksanaan inspeksi
Untuk memastikan kondisi kerja yang aman, KTT, PTL, atau petugas yang ditunjuk dalam setiap gilir kerja memeriksa:
a) setiap area kerja dan jalan perlintasan yang digunakan;
b) sarana, prasana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; dan
c) tempat yang dinilai berbahaya.
Selama proses pelaksanaan petugas inspeksi didampingi oleh penanggung jawab area atau petugas yang ditunjuk guna memastikan kelancaran dalam pelaksanaan inspeksi. Pada saat pelaksanaan inspeksi, apabila ditemukan kondisi tidak aman dan/ atau tindakan tidak aman, segera melakukan tindakan yang diperlukan yaitu memperbaiki kondisi tersebut, meningkatkan kesadaran keselamatan kepada Pekerja dan apabila berpotensi mengakibatkan kecelakaan, maka kegiatan dihentikan sementara.
4) Rekomendasi dan tindak lanjut hasil inspeksi
Rekomendasi yang diberikan didasarkan kepada temuan valid yang telah diverifikasi sehingga rekomendasi tepat sasaran. Rekomendasi diberikan untuk setiap temuan inspeksi dan penyebab dasar dari temuan tersebut dengan mengacu kepada hierarki pengendalian risiko. Rekomendasi ditindaklanjuti oleh penanggung jawab area sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Pelaksanaan dari setiap rekomendasi dipantau untuk memastikan rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan baik dan tepat waktu.
5) Evaluasi kegiatan inspeksi
Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap tahapan kegiatan inspeksi dan hasil dari pelaksanaan tindak lanjut.
6) Laporan dan penyebarluasan hasil inspeksi
Hasil inspeksi dan pemenuhan tindak lanjut dibuat atau dimasukkan ke dalam suatu sistem pelaporan sehingga dapat terdokumentasi dengan baik. Selanjutnya hasil laporan tersebut disosialisasikan kepada seluruh Pekerja sebagai bentuk edukasi.
No comments:
Post a Comment