Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 140
1) pada saat awal penggunaan angkutan udara untuk keperluan angkutan orang pada Pertambangan, atau barang atau ketentuan tentang fasilitas pelabuhan udara untuk pesawat terbang atau helikopter, disampaikan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya disertai dengan:
a) salinan surat izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
b) peta yang terinci dan peta situasi dari pelabuhan udara,
2) hal-hal yang berhubungan dengan angkutan udara atau pelabuhan udara Pertambangan yang belum diatur dalam peraturan dari instansi lalu-Iintas udara dipatuhi untuk menjaga keselamatan.
3) peraturan tentang angkutan yang ditetapkan dalam peraturan ini dapat diperlihatkan kepada KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya dan salinannya ditempatkan di kantor tambang dan salinan diberikan kepada setiap Pekerja angkutan yang bekerja pada sistem tersebut. IT, KaIT, atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya dapat mengubah peraturan internal tersebu t apabila menurut pendapatnya dapat meningkatkan pengelolaan keselamatan dari pengoperasian angkutan tersebut.
No comments:
Post a Comment