Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 139-140
Keselamatan fasilitas angkutan air paling sedikit meliputi:
1) pada saat awal penggunaan jalan perairan atau dermaga yang ada pada sistem jalan perairan untuk pengangkutan orang, bahan, atau komoditas tambang, disampaikan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya disertai dengan:
a) salinan surat izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;dan
b) peta yang terinci dan peta situasi dari dermaga.
2) penggunaan jalan perairan atau dermaga yang ada pada sistem jalan perairan untuk pengangkutan orang, bahan, atau komoditas tambang dapat menggunakan ketentuan lain dari instansi lalu lintas air yang dianggap perlu untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pengelolaan keselamatan operasi pengangkutan air.
3) ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam angka 2) (dua) dan peraturan internal terkait pengelolaan keselamatan operasi pengangkutan air dipastikan dapat diperlihatkan kepada IT, KaIT, atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai kewenangannya dan salinannya ditempatkan di kantor tambang dan salinan diberikan kepada setiap Pekerja angkutan yang bekerja pada sistem tersebut. IT, KaIT, atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya dapat mengubah peraturan internal tersebut apabila menurut pendapatnya dapat meningkatkan pengelolaan keselamatan dari pengoperasian angkutan tersebut.
No comments:
Post a Comment