Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 141-156
Keselamatan fasilitas angkutan darat paling sedikit meliputi:
1) Angkutan kereta api
Angkutan kereta api berupa semua kendaraan yang dirancang untuk berjalan di atas rel dan ditarik oleh lokomotif, baik yang digunakan dalam wilayah Pertambangan maupun di luar wilayah Pertambangan yang bersambung dengan angkutan barang dan penumpang umum tunduk kepada peraturan dari instansi yang terkait. Adapun ketentuan pengelolaan keselamatan dalam angkutan kereta api adalah sebagai berikut:
a) petugas angkutan kereta api sudah mendapat petunjuk tentang keselamatan dan peraturan kerja yang berlaku untuk angkutan kereta api.
b) membawa penumpang pada kendaraan di atas rel diizinkan untuk juru langsir atau orang yang melakukan pemeliharaan naik ke gerbong atau lokomotif karena merupakan bagian dari tugas mereka sebagai dari tugas mereka sebagai Pekerja kereta api.
c) setiap Pekerja mematuhi peraturan pengoperasian angkutan kereta api yang dibuat oleh KTT atau PTL tentang peraturan pengangkutan, antara lain mencakup:
(1) tidak diperbolehkan mengangkut orang di dalam gerbong yang memuat bahan galian atau peralatan kecuali untuk mengangkut orang yang mendapat kecelakaan;
(2) tidak diperbolehkan naik atau turun ke atau dari kereta api yang sedang bergerak;
(3) tidak diperbolehkan menumpang di bagian luar gerbong kecuali dilengkapi dengan lantai pijakan dan pegangan tangan; dan
(4) tidak diperbolehkan melintas diantara gerbong yang digandeng atau diantara kereta api,
d) KTT atau PTL memastikan bahwa spesifikasi dari sistem angkutan telah dibuat dan salinannya telah dikirimkan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya. Spesifikasi tersebut memuat:
(1) peta jaringan pengangkutan, termasuk kemiringan jalan radius belokan dan data penting lainnya;
(2) keterangan terinci dari jumlah dan jenis peralatan yang dipakai lengkap dengan rincian teknisnya; dan
(3) dalam hal permohonan untuk izin pengangkutan orang, disertai dengan peraturan pelaksanaan kerja yang lengkap yang diterapkan untuk sistem tersebut dan KaIT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai kewenangannya dapat mengadakan perubahan sebelum memberikan persetujuan,
e) KTT atau PTL membuat peraturan perusahaan tentang angkutan yang mencakup:
(1) konstruksi rel, ketinggian, kemiringan, ukuran rel, bantalan rel, dan lain sebagainya;
(2) radius belokan dan ketinggian, termasuk rel penuntun apabila radiusnya kurang dari 25 meter;
(3) sistem sambungan rel, jumlah baut, atau rincian tentang pengelasan;
(4) rincian tentang sisi luar rel yang bebas atau jalur bebas yang lebarnya tidak boleh kurang dari 60 sentimeter dari setiap bagian kereta api dan aman untuk barang-barang yang menonjol keluar dan ayunan kereta pada belokan;
(5) ketentuan tentang pintu lintasan kereta yang dijaga atau yang otomatis atau cara pengaman lainnya pada perpotongan jalan raya atau jalan setapak dengan lintasan rel atau lintasan rel melalui daerah pemukiman;
(6) pengaturan untuk mendorong kereta api atau untuk mendorong dan menarik kereta api secara bersamaan termasuk sarana komunikasi antar masinis;
(7) lampu penerangan digunakan setelah matahari terbenam atau berkurangnya penglihatan pada cuaca buruk;
(8) lampu-lampu peringatan di depan dan di belakang selalu dipasang. Sewaktu melangsir, lampu belakang dapat dilepas, apabila juru langsir mendahului kereta api tersebut;
(9) ketentuan dan cara kerja alat-alat pengaman, tongkat penggantung atau coupling poles, pengganjal roda atau sprags dan lain sebagainya. Menangani, mengendalikan atau menjalankan gerbong di atas rel, pengawasan dan pengendalian wesel (points);
( 10) kualifikasi, pengalaman dan umur serendah-rendahnya 21 tahun untuk masinis dan 18 tahun untuk penjaga dan juru langsir;
(11) rincian tentang sinyal tetap dan cara serta kode sistem sinyal lainnya, baik dengan tanda visual maupun tanda bunyi, baik di dalam atau di luar toko atau kereta api;
(12) permuatan ke gerbong dan gandengan serta ketentuan muatan maksimum dan panjang kereta;
(13) batas kecepatan dan aturan pada belokan atau tempat-tempat berbahaya;
(14) larangan atau peraturan mengangkut bahan berbahaya; khusus untuk
(15) melangsir atau menyalip kereta api pada jalur rel yang berdekatan;
(16) tindakan pencegahan dan penanganan apabila terdapat kejadian gerbong yang terlepas dan bergerak tak terkendali;
(17) tindakan untuk mencegah tabrakan;
(18) pemeriksaan berkala pada semua jalan rel dan sinyal serta saluran penirisan dan pemeriksaan serta perawatan lokomotif, gerbong dan peralatan mekanis lainnya;
(19) pergerakan dan pengendalian kendaraan dengan tangan; dan
(20) cara yang aman untuk mengembalikan kendaraan yang keluar dari relnya,
f) tambahan peraturan untuk sistem kereta listrik atau lori listrik paling sedikit dengan ketentuan:
(1) kabel penyambung arus listrik terpisah yang melalui semua sambungan rel dengan ketinggian minimum untuk hantaran listrik udara tidak boleh kurang dari 5 (lima) meter;
(2) tindakan pencegahan apabila bekerja di bawah hantaran listrik udara;
(3) larangan untuk memuat dan membongkar atau mengatur muatan pada lokomotif atau kereta api yang berada di bawah hantaran listrik yang bermuatan;
(4) tindakan pencegahan terhadap hubungan pendek atau lompatan api listrik ke benda-benda logam di sekitarnya; dan
(5) sarana untuk mengisolasi hantaran listrik udara atau rel bermuatan listrik dan tindakan yang dilakukan apabila hantaran listrik udara terputus,
2) Lokomotif
Paling sedikit dengan ketentuan:
a) lokomotif uap atau lokomotif udara tekan termasuk kompresor pembantu dan pesawat rem memenuhi ketentuan pada bejana tekan dan mesin bertekanan.
b) apabila dua lokomotif digandeng dan alat kendalinya dihubungkan dianggap merupakan satu-kesatuan, sedangkan apabila kendalinya tidak dihubungkan, ditetapkan kode sinyal di antara masinisnya.
c) pada waktu beroperasi masinis tetap berada pada ruang kendali serta dapat menjangkau alat rem dan selalu mengamati tekanan pada sistem rem.
d) apabila lokomotif ditinggalkan tanpa penjaga atau tidak dipakai dalam waktu yang lama, rem parkir dipasang dan semua alat kendali dalam kedudukan netral. Mesin diesel atau mesin bensin dimatikan, aliran listrik pada lokomotif listrik diputuskan dan partograf atau tangkai penghubung arus dilepaskan dari hantaran listrik yang bermuatan.
3) Lori gantung
Paling sedikit dengan ketentuan:
a) KTT atau PTL bertanggung jawab atas semua instalasi dan peralatannya serta bangunan-bangunan yang berhubungan dengan lori gantung.
b) instalasi lori gantung untuk mengangkut Pekerja ke atau dari tempat kerja hanya boleh dibangun apabila telah dilakukan evaluasi laporan hasil kajian teknis oleh IT dan disetujui oleh KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT.
c) ketentuan bagi orang yang naik di dalam lori gantung dengan maksud hanya untuk memeriksa atau memelihara suatu bagian dari instalasi tersebut, dapat dilakukan dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1) menggunakan lori gantung khusus yang tidak dapat dijungkirkan;
(2) tertutup setinggi 1,2 (satu koma dua) meter dari lantainya agar dapat mencegah setiap orang atau barang-barang terlempar keluar lori gantung;
(3) dilengkapi dengan pegangan tangan yang kuat, yang mudah dicapai oleh semua orang yang ada di dalam lori gantung tersebut;
(4) dibuat dengan baik sehingga dapat mencegah penumpang terkena bagian dari roda penggantung; dan
( 5) dilengkapi dengan pintu, tetapi tidak boleh membuka ke arah luar,
d) jumlah orang yang naik bersama-sama dalam lori gantung paling sedikit adalah 2 (dua) orang dan jumlah paling banyak didasarkan pada kemampuan alat berdasarkan hasil uji kelayakan.
e) sarana komunikasi antara penumpang dengan operator mesin penggerak disediakan.
f) pengangkutan orang tidak diperbolehkan pada waktu cuaca buruk.
g) jadwal pemeriksaan dan perawatan harian dilaksanakan oleh orang yang telah ditugaskan yang namanya dicatat dalam buku tambang oleh KTT atau PTL.
h) Konstruksi pada lori gantung paling sedikit dengan ketentuan:
(1) rem jenis "positive action'' dan alat-alatnya dari jenis yang dapat bekerja secara otomatis, apbila aliran listrik terhenti, untuk mencegah kabel dan lori gantung bergerak mundur;
(2) setiap sambungan pada kawat rel dirancang agar dapat mengurangi tekanan terhadap lintasan roda lori gantung;
(3) menara atau tiang dilindungi dari kerusakan yang disebabkan terkena goyangan lori gantung;
(4) jembatan, jala pengaman atau cara perlindungan lainnya dibuat apabila lori gantung melintas di atas jalan raya, rel kereta api, jalan setapak atau bangunan-bangunan.
(5) hubungan komunikasi langsung dipastikan tersedia antara terminal dan stasiun antara.
i) kawat, cakra atau pulley dan lori gantung
Paling sedikit dengan ketentuan:
(1) kawat tarik mempunyai faktor keamanan minimum 5 (lima) kali, dan kawat mempunyai faktor keamanannya minimum 4 (empat) kali beban maksimum yang dihitung pada kondisi kerja normal.
(2) semua kawat diperiksa dan diberi minyak pelumas secara berkala sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemeliharaan.
(3) rincian dari pemeriksaan, pelumasan, penggantian atau perbaikan dari semua kawat, dicatat dalam buku kawat oleh petugas yang namanya dicatat dalam buku tambang.
(4) berdasarkan catatan pada buku kawat, KTT atau PTL mengevaluasi lamanya kawat dipakai dan menggantinya bila sudah waktunya. Lamanya kawat dipakai tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun untuk kawat tarik dan 15 (lima belas) tahun untuk kawat rel kecuali ditetapkan oleh KalT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai kewenangannya.
(5) penggunaan kawat yang dirajut atau dipilin untuk kawat rel dan kawat tarik diizinkan untuk maksud penyambungan pada kawat tak berujung (endless rope) atau untuk membuat simpul.
(6) cakra penyangga kawat dipastikan dirawat agar berputar dengan lancar dan menjamin kawat tarik berjalan tepat pada alurnya.
(7) apabila penjepit (clamp) kawat pada setiap lori gantung tidak lagi menjepit dengan baik dipastikan segera diganti.
j) Pengoperasian lori gantung
Paling sedikit dengan ketentuan:
(1) menara atau tiang kawat yang tingginya lebih dari 20 (dua puluh) meter di atas permukaan tanah, pada puncaknya dipasang sebuah lampu merah sebagai tanda. apabila lebih dari 40 ( empat puluh) meter, dipasang sebuah lampu merah pada pertengahan tiangnya. tiangnya juga dicat berselang-seling dengan warna merah dan putih. lampu-lampu tersebut hanya dinyalakan pada waktu gelap dan dalam cuaca yang buruk.
(2) setiap tiang dilengkapi dengan penangkal petir yang selalu bekerja baik.
(3) lori gantung kapasitasnya. diisi rata dan tidak melebihi barang yang diangkut tidak boleh menonjol di atas lori gantung:
(a) corong pengisi diatur untuk mencegah tumpahan sewaktu pengisian;
(b) lori gantung yang telah diisi dijalankan secara perlahan-Iahan untuk mencegah bak angkut mengayun; dan
(c) lori gantung dibersihkan secara teratur dari bahan-bahan yang lengket, untuk mencegah ketidakseimbangan lori gantung pada waktu kosong.
(4) mesin penggerak dari instalasi lori gantung yang digunakan untuk pengangkutan orang selalu dijaga apabila lori gantung tersebut sedang beroperasi.
(5) tidak berada di bawah lori gantung atau benda apapun yang tergantung dari suatu alat pengangkat.
(6) KTT atau PTL menetapkan peraturan angkutan yang mencakup tata cara kerja yang aman untuk setiap sistem lori gantung dan salinan dari peraturan tersebut dipastikan diberikan pada setiap orang yang bertugas pada setiap bagian pekerjaan tersebut.
(7) jalan trem dan jalan melereng paling sedikit dengan ketentuan:
(a) bagian ini berlaku pada setiap sistem angkutan di Pertambangan untuk kendaraan yang berjalan di atas jalur rel, ditarik dengan kawat dan semua jenis daya penggerak termasuk gaya berat.
(b) menugaskan seseorang bekerja pada sistem angkutan, diizinkan jika telah mendapat petunjuk mengenai keselamatan dan cara pengoperasian dari sistem angkutan tersebut.
(c) setiap permohonan untuk izin khusus mengangkut orang atau menaiki kendaraan atau bagian lain dari sistem angkutan kecuali berdasarkan hasil evaluasi laporan kajian teknis oleh IT.
(d) setiap permohonan untuk izin khusus mengangkut orang, diajukan oleh KTT atau PTL dengan disertai spesifikasi terinci dari sistem angkutan, alat mekanis dan listrik dan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan.
(e) KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya dapat mengadakan perubahan terhadap setiap bagian dari sistem angkutan tersebut atau peraturan pelaksanaannya untuk menjamin keselamatan orang yang diangkut.
(8) peraturan angkutan trem paling sedikit dengan ketentuan:
(a) menjamin keselamatan pengoperasian dari sistem angkutan, KTT atau PTL membuat peraturan angkutan yang terinci yang mencakup semua hal yang berhubungan dengan pengoperasian angkutan dan termasuk peraturan-peraturan khusus tentang:
(a. 1) standar konstruksi untuk jalur rel, ukuran rel, kemiringan, radius belokan, bantalan rel, rel pembantu pada belokan, sambungan rel, dan saluran penirisan;
(a.2) jalur bebas minimum diantara kendaraan dan benda-benda tetap yang ada di sisi rel atau rintangan-rintangan minimum 60 (enam puluh) sentimeter dan yang memungkinkan kendaraaan berbelok;
(a.3) tindakan pencegahan apabila sistem angkutan memotong jalan raya atau jalan orang;
(a.4) kecepatan maksimum;
(a.5) muatan maksimum dan jumlah gerbong pada satu rangkaian;
(a.6) kebutuhan lampu penerangan untuk bekerja sesudah matahari terbenam atau berkurangnya jarak pandang dalam cuaca buruk;
(a.7) lampu-Iampu peringatan di depan lokomotif;
(a.8) pengunaan alat-alat keselamatan;
(a.9) mendorong lori dengan tangan dan melangsir atau mendahului lori;
(a.10) metoda sinyal dan kode sinyal yang dipakai;
(a.11) umur dan kualifikasi dari masinis dan petugas angkutan tidak boleh kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan 18 (delapan belas) tahun untuk masing-masing tugas;
(a.12) angkutan muatan dalam jumlah besar atau bahan-bahan berbahaya;
(a.13) tindakan pencegahan terhadap gerbong yang terlepas dan meluncur tak terkendali untuk mencegah bahaya terhadap para Pekerja dan orang lain; dan
(a.14) pemeriksaan sehari-hari pada semua jalur kerja rel, sinyal-sinyal, dan saluran penirisan serta pengujian mesin penggerak, gerbong dan semua peralatan mekanis, dan listrik kawat, rantai serta alat pelengkap lainnya,
4) Peraturan tentang angkutan
Peraturan tentang angkutan yang ditetapkan dalam peraturan ini dapat diperlihatkan kepada KalT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai kewenangannya dan salinannya ditempatkan di kantor tambang dan salinan diberikan kepada setiap Pekerja angkutan yang bekerja pada sistem tersebut. IT dapat mengubah peraturan angkutan, yang menurut pendapatnya perlu untuk menjamin keselamatan dari pengoperasian angkutan tersebut.
5) sinyal-sinyal dan kewaspadaan lainnya
Paling sedikit dengan ketentuan:
a) setiap angkutan yang beroperasi di permukaan maupun sebagian di bawah tanah dari suatu usaha Pertambangan dipastikan memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam peraturan tambang permukaan dan setiap aturan sinyal dipastikan konsisten pada keseluruhan sistem.
b) setiap sistem dikendalikan hanya dengan sinyal bunyi atau visual yang dikirim ke ruang masinis pada bagian permesinan dan pada waktu yang bersamaan diulang lagi pada setiap stasiun antara atau stasiun terminal. Salinan dari peraturan sinyal tersebut dipastikan ditempelkan pada setiap tempat darimana biasanya sinyal dikirimkan.
c) pada setiap persimpangan dengan jalan raya atau jalan orang, dipastikan dilengkapi dengan palang pengaman atau alat pengaman lainnya yang ditutup apabila angkutan sedang melintas dan tanda peringatan bunyi atau visual dipastikan diberikan selama perlintasan.
d) alat pengaman untuk lori yang berjalan tak terkendali dipastikan dapat bekerja secara otomatis.
6) Sistem pengereman
Pada setiap sistem yang menggunakan pengereman sendiri atau sistem gaya berat dan dikendalikan dengan alat rem pada gelondong atau cakra dipastikan memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
a) rem kerja terpisah dari rem parkir dan keduanya dipastikan mampu menahan beban maksimum dan juga mampu menghentikan alat pada kecepatan dan muatan maksimum. rem parkir dipastikan dari jenis yang menggunakan baut yang diputar ke bawah atau dengan konstruksi yang sama;
b) rem kerja dari jenis rem-mati (dead-man) yang otomatis pada posisi mengerem, kecuali ditahan oleh penjaga rem;
c) permesinan dan gigi rem dipastikan dibuat cukup kokoh dan dilindungi dari bahaya tabrakan oleh kendaraan yang dapat merusak sistem peralatan tersebut;
d) pada saat pemuatan atau pembongkaran muatan, rem dipastikan selalu dipasang;
e) pekerjaan pemuatan atau pembongkaran pada kendaraan angkutan dengan gaya berat tidak boleh dilakukan bersamaan di bagian atas dan di bagian bawah; dan
f) penjaga rem hanya dapat menjalankan angkutan apabila telah menerima sinyal dari kedua stasiun.
7) kawat dan cakra
Paling sedikit dengan ketentuan:
a) pada sistem yang sebagian bekerja di bawah tanah, faktor keamanan kawat dipastikan memenuhi faktor keamanan dari kawat sumur derek. Untuk sistem lainnya, kawat tarik dipastikan mempunyai faktor keamanan minimum 5 (lima) kali muatan maksimum beban yang diperhitungkan.
b) semua kawat dipastikan diperiksa dan diberi pelumas secara berkala sesuai ketentuan pada jadwal pemeliharaan, dan hasil pemeriksaan tersebut dicatat pada buku kawat oleh petugas yang namanya tercatat dalam buku tambang.
c) kawat tarik dipastikan ditopang secukupnya sepanjang rentangan kawat dari sistem tersebut dengan menggunakan cakra yang dirawat agar berputar bebas dan apabila diperlukan kawat tarik tersebut dipastikan dialurkan ke cakra tersebut.
d) pada setiap belokan, roda penopang untuk pelengkungan atau getaran atau berombak dipastikan dipasang untuk menghindari kabel menghantam fitting atau menghindari ayunan yang berbahaya.
8) kendaraan lainnya
Ini berlaku untuk kendaraan yang digerakkan dengan tenaga mekanis atau yang sejenis termasuk kendaraan yang ditarik oleh kendaraan tambang (trailer) yang menjadi bagian peralatan Pertambangan, tetapi bukan:
a) dirancang untuk digunakan pada jalur rel atau kawat;
b) dikendalikan dengan berjalan kaki; dan
c) sepeda motor roda dua atau lebih.
Kendaraan lain paling sedikit dengan ketentuan:
Konstruksi dan peralatan kendaraan paling sedikit dengan ketentuan:
(1) konstruksi dan peralatan kendaraan yang beroperasi di jalan umum dipastikan memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(2) kendaraan dipastikan mempunyai konstruksi yang memenuhi standar sesuai dengan beban kerjanya dan hanya dijalankan sesuai dengan ketentuan dari pabrik pembuatnya.
(3) kendaraan dengan berat kotor (termasuk gandengan dan muatan) melebihi 16 (enam belas) ton, dipastikan dilengkapi dengan dua sistem rem, untuk mencegah kegagalan pada satu gandar yang disalurkan ke gandar lain.
(4) trailer dengan berat kotor melebihi 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram atau lebih dari setengan berat kendaraan penariknya dipastikan dilengkapi dengan sistem rem sendiri yang bekerja secara otomatis dan apabila berat kotomya melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram dilengkapi dengan sistem rem yang bisa dikendalikan dari kendaraan penariknya.
(5) setiap kendaraan pengangkut atau trailer dengan tinggi bagian belakang lebih dari 75 (tujuh puluh lima) sentimeter dari tanah dipastikan dilengkapi dengan alat pengaman pada ketinggian tersebut, untuk mencegah kendaraan atau benda lain tersangkut atau masuk ke kolongnya.
(6) alat rem yang dipasang pada setiap kendaraan dipastikan mampu menghentikan kendaraan dengan muatan penuh dan dapat menahan dengan aman ditempat yang curam apabila sedang mendak atau menurun.
(7) semua kendaraan dipastikan dilengkapi dengan alat peringatan bunyi. setiap kendaraan dengan pandangan ke belakang yang terbatas dipastikan dilengkapi dengan alarm mundur yang berbunyi secara otomatis, apabila kendaraan dalam keadaan mundur.
(8) jendela ruang kemudi pada semua kendaraan dipastikan dilengkapi dengan konstruksi kaca pengaman dan selalu bersih. jendela kendaraan yang mungkin terkena lemparan benda seperti pecahan batu dipastikan dilengkapi dengan jeruji pelindung di bagian luar.
(9) tidak melakukan perubahan pada kabin kendaraan yang dapat menghalangi pandangan pengemudi.
(10) tidak menjalankan kendaraan diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau pada saat daya penglihatan berkurang dalam cuaca buruk, kecuali apabila dilengkapi:
(a) lampu yang cukup yang memungkinkan pengemudi melihat ke depan dan ke belakang dalam jarak yang aman;
(b) lampu atau tanda yang mengeluarkan cahaya yang cukup untuk menunjukkan ukuran kendaraan; dan
(c) lampu tanda peringatan bahaya,
(11) kabin dari setiap kendaraan dilengkapi pintu yang aman dan apabila tinggi lantai kabin melebihi 1,8 (satu koma delapan) meter diatas tanah, dipastikan disediakan dua jalan keluar yang aman untuk pengemudi.
(12) semua kendaraan dipastikan dilengkapi dengan 2 (dua) kaca spion dan pada kendaraan berbadan lebar dengan penglihatan ke belakang yang terbatas, dilengkapi dengan kaca spion tambahan untuk melihat bagian belakang.
(13) kabin kendaraan dipastikan dirancang atau dilengkapi alat yang dapat melindungi pengemudi dari kebisingan, debu atau asap knalpot yang berlebihan.
(14) setiap kendaraan atau gandengan (trailer) yang digunakan di Pertambangan yang dilengkapi dengan bak penumpah dipastikan dilengkapi dengan alat untuk mencegah bak tersebut jatuh pada saat diangkat. alat ini dipastikan terpisah dari alat mekanis penumpah dan tidak boleh dikendalikan dari dalam kabin.
(15) jadwal perawatan semua kendaraan di tambang dipastikan dibuat yang mengatur pemeriksaan, perawatan dan perbaikan kendaraan.
No comments:
Post a Comment