Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 158
Dalam pembuatan parit uji KTT atau orang yang ditunjuk paling sedikit memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) sebelum pembuatan sumur uji perlu mempertimbangkan kestabilan dinding batuan sumur uji dan potensi gas-gas berbahaya yang dapat terbentuk; dan
2) apabila kedalaman sumur uji di atas 10 (sepuluh) meter, maka sebelum kegiatan pengambilan conto (sampel) dilakukan sumur uji perlu dilakukan pengecekan terkait kecukupan udara dan potensi gas-gas berbahaya.
No comments:
Post a Comment