Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 158
Dalam pembuatan parit uji KTT atau orang yang ditunjuk paling sedikit memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) kondisi kestabilan dinding batuan parit uji yang tidak dapat menimbulkan ambruknya parit uji; dan
2) kedalaman parit uji tidak boleh lebih dari 3 (tiga) meter dan dalam hal dibuat lebih dari satu paritan maka jarak antar paritan paling sedikit adalah sama dengan lebar paritan
No comments:
Post a Comment