Kampanye keselamatan kerja direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangundangan. Pelaksanaan kampanye keselamatan dievaluasi sebagai bahan peningkatan kinerja keselamatan kerja.
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 22-23
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR menetapkan tujuan, sasaran, dan program kampanye.
Agar kampanye yang dilakukan tepat sasaran, maka substansi kampanye disusun dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut.
1) peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku;
2) persyaratan lainnya yang terkait;
3) keterkaitan dan integrasi dengan program keselamatan secara umum;
4) pengenalan dan pemahaman hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan isu keselamatan kerja Pertambangan;
5) hasil evaluasi kinerja Keselamatan Pertambangan;
6) hasil inspeksi dan investigasi;
7) hasil Manajemen Risiko; dan
8) level kompetensi Pekerja.
Kampanye dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan tidak terbatas pada Bulan K3 Nasional. Bentuk-bentuk kampanye dapat berupa:
1) upacara Keselamatan Pertambangan;
2) seminar dan workshop Keselamatan Pertambangan;
3) perlombaan tentang Keselamatan Pertambangan;
4) penghargaan terhadap implementasi Keselamatan Pertambangan;
5) sosialisasi Keselamatan Pertambangan;
6) poster dan spanduk; dan/atau
7) kegiatan lainnya dalam rangka menggugah kesadaran keselamatan kerja Pertambangan.
Pelaksanaan kampanye dievaluasi secara berkala, paling sedikit meliputi evaluasi terhadap pelaksanaan dan pencapaian kampanye. Hasil evaluasi kampanye ditindaklanjuti untuk menjadi dasar perbaikan berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment