Kepmen 1827 Th 2018 Hal. 160-162
Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh Perusahaan Pertambangan atau KTT/PTL yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan peledakan dan/atau melakukan inisiasi peledakan serta memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM).
Pengangkatan dan Kualifikasi Juru Ledak adalah:
a) KTT/PTL mengangkat orang yang berkemampuan dalam melaksanakan pekerjaan peledakan.
b) Pekerjaan peledakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas persiapan peledakan dan pelaksanaan peledakan.
c) Orang yang melakukan pelaksanaan peledakan dipersyaratkan memiliki Kartu Pekerja Peledakan (KPP) dan/atau Kartu Izin Meledakkan (KIM).
d) KPP dan KIM diberikan kepada orang yang berhubungan dengan bahan peledak dan peledakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) KPP Pertama yang mencakup pengamanan bahan peledak dan menyumbat lubang ledak;
(2) KPP Madya yang mencakup pekerjaan mengangkut bahan peledak peka detonator, detonator, bahan peledak peka primer dan bahan ramuan ke lokasi peledakan, administrasi gudang bahan peledak, meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi bahan peledak ke lubang ledak, merangkai dan menyambung bahan peledak;
(3) KIM yang mencakup pekerjaan, menguji pola peledakan, menetapkan daerah bahaya peledakan, menyuruh orang menyingkir dan berlindung, meledakkan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, menyambung sirkit peledakan ke sirkit detonator, mengendalikan akibat peledakan, memastikan hasil peledakan.
e) KPP pertama diberikan kepada orang yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan pengelola peledakan yang diselenggarakan secara internal oleh KTT/PTL.
f) KPP madya diberikan kepada orang yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan juru ledak (kelas II) yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
g) KIM hanya dapat diberikan kepada seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi juru ledak (kelas II) dan berumur paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun.
h) KIM hanya berlaku untuk tambang yang tercantum dalam kartu tersebut dan nama juru ledak didaftarkan dalam Buku Tambang.
i) Bagi pekerja peledakan yang memiliki KIM tetapi tidak melaksanakan pekerjaan maka KIM tersebut dikembalikan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dan diganti menjadi KPP Madya.
j) Setiap sertifikat juru ledak yang diberikan oleh instansi di dalam ataupun di luar Indonesia dapat diakui oleh KaIT.
k) Setiap sertifikat yang telah diakui sebagaimana dimaksud dalam huruf j menjadi sama nilainya dengan sertifikat juru ledak dapat digunakan untuk mendapatkan KIM.
l) Apabila Juru Ledak yang memiliki KIM tidak bekerja lagi di tempat kerja semula maka KTT mengembalikan KIM yang bersangkutan kepada KAIT dengan menyertakan surat pernyataan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
m) KPP Pertama dikeluarkan oleh KTT/PTL sedangkan KPP Madya dan KIM disahkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.
n) Bagi seseorang yang telah memiliki sertifikat juru ledak namun tidak mengajukan permohonan KIM dalam waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak tanggal terbit sertifikat maka kepada yang bersangkutan untuk dapat memperoleh KIM dipersyaratkan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus uji penyegaran tentang keselamatan penanganan bahan peledak dan peledakan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.
o) Bagi juru ledak dimana KIM yang dimiliki sudah kedaluwarsa 1 (satu) tahun atau lebih maka yang bersangkutan dipersyaratkan mengikuti dan lulus uji penyegaran tentang keselamatan penanganan bahan peledak dan peledakan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.
No comments:
Post a Comment