Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 117
Kajian teknis dilakukan pada saat awal kegiatan atau sebelum dimulainya kegiatan pertambangan. Apabila terjadi perubahan atau modifikasi terhadap proses, sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan maka hasil evaluasinya disampaikan kepada KaIT / Kepala Dinas atas nama KaIT.
Manajemen perubahan dilakukan apabila terjadi perubahan pada sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan paling sedikit meliputi:
a. spesifikasi;b. fungsi; dan/ atau
c. peralatan keselamatan
No comments:
Post a Comment