Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 57-58
1) KTT atau PTL melakukan pengelolaan kesesuaian antara pekerjaan, lingkungan kerja Pertambangan, peralatan, dan Pekerja.
2) upaya pengelolaan ergonomi berupa:
a) melakukan identifikasi dan penilaian risiko ergonomi, serta pengendaliannya berdasarkan hasil ergonomic risk assessment;
b) menyediakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan yang sesuai dengan kemampuan, kondisi, dan postur Pekerja;
c) menyesuaikan prosedur kerja dengan kapasitas Pekerja; dan
d) menyediakan perlengkapan penunjang untuk mendukung pekerjaan.
No comments:
Post a Comment