Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 78
Pemegang IUP, IUPK, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian melaksanakan pengamanan instalasi dengan paling sedikit melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. membuat daftar instalasi;
b. mengidentifikasi kebutuhan pengaman atas instalasi;
c. menyusun dan menetapkan prosedur pengamanan instalasi;
d. menyusun dan menetapkan desain pengamanan instalasi;
e. menyusun dan menetapkan prosedur proses pemasangan instalasi;
f. menyusun dan menetapkan prosedur pemeliharaan pengamanan instalasi; dan
g. menerapkan, memantau dan mengevaluasi sistem pengamanan instalasi oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di bidang Keselamatan Operasi;
No comments:
Post a Comment